Tahun1950 Semarang berdiri Ikatan Mubaligh Nahdlatul Ulama dengan anggota yang masih remaja. Pada tahun 1953 di Kkediri berdiri Persatuan Pelajar NU ( PERPANU ). Pada tahun yang sama di Bangil berdiri Ikatan Pelajar Nadlatul Ulama ( IPENU ) dan pada tahun 1954 di Medan berdiri Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama dan masih banyak yang belum tercantum.
Sepulangnyadari Mekah pada tahun 1899 beliau mendirikan pesantren Tebuireng di Jombang. Dan pada tahun 1926 b3liau mendirikan organisasi islam terbesar di Indonesia, bahkan dunia, yakni Nahdlatul Ulama. Dan sebagai seorang ulama yang besar dan sekaligus pimpinan peantren, beliau juga senantiasa selalu membimbing dan juga mengajar para santri
4 NU (NAHDLATUL ULAMA) MENJADI ORGANISASI SOSIAL KEAGAMAN DAN KEMASYARAKATAN SEMENJAK DIDIRIKAN SAMPAI SEKARANG. - NU (Nahdlatul Ulama) Berdiri pada tanggal 31 Januari 1926 M / 16 Rajab 1344 H di Kota Surabaya - Jawa Timur - Indonesia, yang sampai sekarang NU mempunyai Gedung Pusat di Jakarta (PBNU) Pengurus
1 Kehadiran para pedagang Islam yang telah berdakwah dan memberikan pengajaran Islam di bumi Nusantara turut memberikan nuansa baru bagi perkembangan pemahaman atas suatu kepercayaan yang sudah ada di nusantara ini. 2. Hasil karya para ulama yang berupa buku sangat berharga untuk dijadikan sumber pengetahuan.
nahdlatululama didirikan oleh sejumlah tokoh ulama tradisional dan usahawan jawa timur, pembentukannya sebagai reaksi satu sisi terhadap berbagai aktivitas kelompok reformis, muhammadiyah dan kelompok modernis moderat yang aktif dalam gerakan politik, sarekat islam, sisi lain terhadap perkembangan politik dan paham keagamaan tingkat
contoh mengisi surat lamaran kerja beli di fotocopy. Jakarta, NU Online Ketika para kiai pesantren mendirikan organisasi muncul dua usulan nama untuk perkumpulan mereka. Kedua-duanya secara prinsip memiliki makna sama dan dari bahasa sama pula. Namun memiliki implikasi yang berbeda. Usulan pertama disampaikan KH Abdul Hamid dari Sedayu Gresik. Ia mengusulkan nama Nuhudlul Ulama. Penjelasannya bahwa para ulama mulai bersiap-siap akan bangkit melalui wadah formal dia dikomentari KH Mas Alwi bin Abdul Aziz. Menurutnya, kebangkitan bukan lagi mulai atau akan bangkit, melainkan, sudah berlangsung sejak lama dan bahkan sudah bergerak jauh sebelum mereka mendirikan organisasi. Namun kebangkitannya tidak terorganisasi secara rapi. Maka, ia mengusulkan nama nahdlatul dari kata nahdlah yang diiringi ulama. Jadi, organisasi ini bernama Nahdlatul Ulama yang artinya kebangkita para ulama. Menurut Rais Aam PBNU KH Miftahul Akhyar, dalam ilmu tata bahasa Arab, nahdlah adalah bentuk masdar marrah. Nahdlah dalam bentuk seperti itu maksudnya sekali bangkit dan berlangsung terus. Tidak sekali tumbuh, kemudian mati."Kalau nuhudl itu bisa saat itu kebangkitannya. Kalau nahdlah itu, sekali bangkit, untuk seterusnya, dan menurut ilmu nahwu kan jumlahnya, jumlah ismiyah, bukan jumlah fi’iyah. Jumlah fi’liyah itu faidahnya tajadud, bisa hidup, mati, hidup, mati, ada, tidak ada, ada, tidak ada, tapi kalau jumlah ismiyah itu istimrar, seterusnya, terus, harapannya ila yaumil qiyamah, Nahdlatul Ulama. Kiai Miftah menambahkan, setelah nahdlatul diikuti kata ulama karena kepangkatan dalam Islam setelah pangkat kenabian adalah ulama. Nabi Muhammad mengatakan al-ulama’u waratastul anbiya ulama adalah para ahli waris nabi. "Di dalam Al-Qur’an ada innama yakhsallahu min ibadihil ulama. Jadi, ulama itu suatu kepangkatan, martabat yang tertinggi setelah kenabian. Bahkan di dalam diri nabi pun ada makna ulama," jelasnya. Ia melanjutkan, ulama merupakan bentuk jamak dari kata alim yang berarti orang yang berilmu. Sementara itu di dalam ajaran Islam, ilmu mendapat kedudukan tinggi. "Semua bisa diselesaikan dengan ilmu. Semua bisa dicapai dengan ilmu. Bahkan ilmu dunia ilmu akhirat. Di Al-Qur'an disebutkan, orang-orang yang dianugerahkan ilmu itu derajatnya di atas orang yang beriman. Mukmin yang berilmu itu derajatnya melebihi mukmin biasa," tegasnya Ia menggarisbawahi, yang dimaksud ulama yang tinggi derajatnya adalah al-ulama al-amilin, orang yang alim yang mempraktikkan ilmunya. Di dalam Al-Qur'an disebutkan innama yakhsyallahu min ibadihhil ulama, yakni al-amilin."Saya kira itu penamaan yang sudah paling tepat, Nahdlatul Ulama. Bukan nuhudlul ulama," pungkasnya. Abdullah Alawi
p> The article endeavors to trace power relationship between muslim religious leaders ulama and islamic boarding school pesantren in the political dynamics of Nahdlatul Ulama NU. Both entity are not only an essential element needed to pressure political and cultural for NU, but also the National Awakening Party PKB as a political party for nahdliyyin. The existence of organizational conflicts that occurred in the PKB also influence the dynamics of the NU that resulted fragmentation among ulama and pesantren. The implication is there a divergence of politics and culture among ulama and pesantren in the base region of Central Java and East Java. Abstract The existence of ulama and dayah in political dynamics in Aceh has occurred for a long time, simultaneously with the development of Islam in Aceh. Ulama in Aceh has been playing as the main actors behind the successful political indicator in many phases, namely; empire phase, independence phase, new order orde baru phase until the phase of reformation. The doctrines played by ulama through religious languages have received great support from people in Aceh. This study employs the qualitative research approach with three main techniques of data collection, namely interview, observation and documentation. The result showed that there has been the participation from ulama and santri dayah in Aceh during 2019 General Election GE. Such participation was reflected from the full support from ulama by calling up the political machine from santri dayah during 2019 GE, and deciding a political attitude by taking side on one of the candidates by holding a fundamental belief that Islam does not forbid ulama to participate in the political practice. Abstrak Eksistensi ulama dan dayah dalam dinamika perpolitikan di Aceh telah berlangsung sejak lama, seiring berkembangnya Islam di Aceh. Dari berbagai fae perkembangan perpolitikan di Aceh, dari fase kerajaan, fase kemerdekaan, fase orde baru hingga fase reformasi telah ditemukan pula indikator suksesnya politik di Aceh akibat permainan aktor utama yaitu ulama . Ulama melalui doktrin-doktrin yang disebarkan melalui bahasa-bahasa agama, sehingga mendapat dukungan penuh dari kalangan masyarakat di Aceh. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data tiga macam cara yaitu wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat partisipasi ulama dan santri dayah di Aceh pada Pemilu 2019. Partisipasi tersebut tampak terhadap dukungan penuh ulama dengan mengerahkan “mesin politik” yaitu santri dayah terhadap Pemilu 2019, dan mengambil sikap politik berpihak kepada salah satu calon dalam Pemilu 2019 dengan landasan utama berpijak bahwa Islam tidak melarang ulama berpolitik. Keywords ulama, santri, dayah, politics, general election, AcehTaufik AlaminSince the thirteenth century AD, the presence of a new model of Sufism, neo-Sufism, has impacted the infiltration of political identity in the spiritual flow of the tarekat practicing society. The spiritual world of Sufism has experienced a paradigm shift in thinking, from what was originally a movement that balances the hereafter and the worldly things, but in the end this movement is also considered very pragmatic-contextual that enters the socio-political dimension. This article wants to provide a new understanding of how the balanced relationship between Sufism and politics occurs in the Mataraman community, Kediri, East Java. By using the non-participant observer technique, this article produces two things first, the political culture formed in the Kediri Mataraman society has a centralized pattern, where both tarekat congregations and ordinary people devote themselves to any field of social problems to a kiai. Sufi kiai becomes the main role models because they are considered pious people for the Mataraman community. This recognition of the Sufi kiai figure forms a group of socio-political systems. Second, the political pyramid that developed in the people of Kediri City follows a hierarchical-centralized pyramid pattern, where the kiai/murshid tarekat are ordained as the movers and creators of the foremost political culture after the Kediri city government and business bureaucrats. This pattern of social structure becomes the link so that leadership can be achieved and become the material for formulating political the research into Junaid Sulaeman as the most famous Islamic Cleric in South Sulawesi was extensively undertaken, little empirical research addressed his political biography. This research aimed to explore his political Hijrah from Islamic fundamentalism to Islamic moderate. This research adopted a biography study design. To collect data, a documentary analysis based on Junaid Sulaeman’s diary and in-depth interview were conducted. The data analysis was carried out thematically using Azra’s and Al-Jauhari’s concept of fundamental and moderate Islam. The research revealed three findings. First, Junaid Sulaeman’s political Hijrah was conducted from Darul Islam toward Golongan Karya party. Second, the factors that drove Junaid Sulaeman’s participation in the political movement included the changing of socio-political context, the breadth and depth of his religious knowledge, the need to get Allah's guidance, and the consideration of dawah. Third, the implications of Junaid Sulaeman's political movement were known from the expansion of his local and national network, as well as the development of socio-religious institutions in Bone. The research concluded that a good cooperation between the ulama and the government could provide more benefits and blessings to the Law Number 16 of 2019 concerning Amendments to Law Number 1 of 1974 concerning Marriage raises the minimum age limit for brides from 16 years to 19 years. Responding to this issue, LBM MWC NU Batanghari East Lampung held a bahtsul-masail forum for istinbath al-hukm. Using a qualitative-participatory approach, this article examines the dynamics of the arguments in the forum and finds three crucial issues First, is balig was a prerequisite for a bride and groom? Second, was Aisyah's early marriage common or special? Third, does the State have the authority to restrict marriages? The pro-authority argument rests on the adage of state policy tasharruf al-imam based on maslahah 'ammah. On this basis, the State has the right to prohibit mubah man 'al-mubah, let alone regulating mubah taqyid al-mubah. Meanwhile, the counter argument is based on the privilege of wali as the holder of the right to marry off bride based on nash sharih so the qadhi judge and amir State are no longer authorized. However, the contra camp still affirms the a quo Law because there is marriage dispensation as an exit to achieve individual maslahah. Keywords Indonesia Law Number 16 of 2019, the State's authority, minimum age of bridge, LBM NU, marriage dispensation. Abstrak UU Nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan menaikkan batas usia minimal calon pengantin 19 tahun pria dan 16 tahun wanita menjadi 19 tahun untuk semua. Menanggapi isu ini, LBM MWC NU Batanghari Lampung Timur menggelar forum bahts al-masail untuk istinbath al-hukm. Dengan pendekatan kualitatif-partisipatif artikel ini mengkaji dinamika argumen dalam forum tersebut dan menemukan tiga isu krusial Pertama, apakah status balig merupakan syarat calon pengantin? Kedua, apakah pernikahan dini Aisyah berlaku umum atau khushusiyah? Ketiga, apakah negara berwenang membatasi perkawinan? Argumentasi pro-kewenangan berpijak pada adagium kebijakan negara tasharruf al-imam berpijak kepada maslahah 'ammah. Dengan basis ini, negara berhak melarang mubah man' al-mubah, apalagi mengatur mubah taqyid al-mubah. Sedangkan argumentasi kontra berpijak pada previlige wali sebagai pemegang hak menikahkan perempuan dengan berlandas nash sharih sehingga qadhi hakim dan amir negara tidak lagi berwenang. Namun, kubu kontra masih mengafirmasi UU a quo karena ada dispensasi nikah sebagai pintu keluar mencapai maslahah individu. Muhammad MuhammadThe aim of article to descriptive relationship between Nahdhatul Ulama institution and change of political culture in Indonesia. The first, explore many terminology of political culture, type of political culture and political behavior. Secondly, this article to analysis ideology of Nahdhatul Ulama and democracy. The last, this article recommended the new role of Nahdhatul Ulama to contribution in change of political culture in Indonesia. Purwo SantosoReligion plays an important but problematic role in complying with the prevailing global standard of liberal democracy. The root of the problem is actually the shortcut in institutionalizing political party as a modern set up for individual participation in public affairs. Despite its institutional defect, political parties officially serve as the only legitimate channel to enter the state through open competition. Hence, the need to win election resulted in mobilization of religious-based support, and religion serves more as commodity for solidarity making, rather than set of fundamental values. This paper examines the political pactices in bringing the principles of both democracy and religion into daily real life. It particularly focuses on the exercises of commoditizing religion by political parties. This commoditization of religion can be taken as clear evidence, the paper argues, that religion is ill-treated by the underperforming political Kiai dalam Dinamika Politik NU. KarsaDaftar Pustaka AbdurrahmanDaftar Pustaka Abdurrahman. 2009. Fenomena Kiai dalam Dinamika Politik NU. Karsa. Volume 15, Nomor 1 dan Perkembangan Nahdlatul UlamaChoirul AnamAnam, Choirul. 1999. Pertumbuhan dan Perkembangan Nahdlatul Ulama. Surabaya Bisma Satu Ulama Dalam "KonflikSayfa AchidstiDan TradisiRekonsiliasiAchidsti, Sayfa. 2010. Nahdlatul Ulama Dalam "Konflik", Tradisi, dan Rekonsiliasi. Fikra. Volume 1, Nomor 3 Patricians of NishapurRichard BulietBuliet, Patricians of Nishapur. Cambridge Harvard University Pesantren, Studi tentang Pandangan Hidup KyaiZamakhsyari DhofierDhofier, Zamakhsyari. 1984. Tradisi Pesantren, Studi tentang Pandangan Hidup Kyai. Jakarta Sosial Politik Kyai di IndonesiaMiftah FaridlFaridl, Miftah. 2007. Peran Sosial Politik Kyai di Indonesia. Jurnal Sosioteknologi. Volume 6, Nomor 11 dan Perubahan SosialHiroko HorikoshiHorikoshi, Hiroko. 1987. Kiai dan Perubahan Sosial. Jakarta LP3ES.
Tulisan ini mencoba membahas secara kritis tentang peran ulama dalam perspektif Nahdlatul Ulama NU. Kajian ini berangkat dari sebuah pemikiran bahwa NU memiliki pandangan tersendiri tentang konsep ulama, mulai dari pendefinisiannya, posisi dan peran ulama khususnya dalam konteks NU sendiri. lebih dari itu NU cenderung dipersepsikan sebagai organisasi yang identik dengan ulama, sesuai dengan namanya. Nampaknya pengidentikan tersebut bukan tanpa landasan, karena memang secara historis NU lahir dari rahim para ulama, utamanya ulama pesantren. Dengan demikian tidak mengherankan jika selanjutnya dalam AD/ART-nya NU menempatkan posisi ulama dalam puncak kepengurusan yang memiliki otoritas khusus. Selanjutnya dalam rangka menjawab permasalahan keagamaan masyarakat, NU memiliki forum yang disebut Lembaga Bahtsul Masail LBM. Secara struktural LBM merupakan lembaga otonom NU yang berada di bawah koordinasi pengurus syuriah yang nota bene terdiri dari para ulama NU baik dari kalangan pesantren maupun non pesantren. Selanjutnya bahasan dalam kajian ini focus pada beberapa hal, antara lain; pengertian kiai dan ulama dalam perspektif NU dan problematika LBM. Pada focus pertama tulisan ini menelaah secara kritis perspektif NU tentang perbedaan kiai dan ulama serta posisi masing-masing dalam masyarakat. Sementara pada focus kedua tulisan ini mengkaji secara kritis terkait dengan profil LBM, kitab mu"tabarah sebagai refrensi sah dalam forum LBM serta metode pengambilan keputusan di LBM. Untuk bahasan metode pengambilan keputusan di LBM, tulisan ini cenderung secara spesifik mengkritisi mazhab yang dipakai di LBM. Sebagai penutup, dalam tulisan ini diakhiri dengan rekomendasi untuk lebih baiknya kajian serupa yang lebih baik di masa yang akan datang.
Ma’had Aly – Latar Belakang dan Motivasi Berdirinya Nahdlatul Ulama Nu Nama lengkapnya adalah Muhammad Hasyim Asy’ari. Ayahnya bernama Asy’ari, terkadang akhiran Asy’ari juga ditulis Ashari. Dari garis ibu, Hasyim merupakan keturunan ke-VIII dari Jaka Tingkir Sultan Pajang. Beliau KH. Hasyim Asy’ari lahir di Gedang, sebuah desa di daerah Jombang, Jawa Timur, pada Selasa Kliwon 24 Dzul Qa’dah 1287 H atau bertepatan 14 Februari 1871 M sekitar lingkungan Pesantren Kyai Utsman. Kiyai Utsman berasal dari Jepara yang silsilah keturunannya berasal dari Raja Brawijaya VI yang juga dikenal dengan sebutan Lembu Peteng Kakek ke-IX. Salah seorang putra Lembu Peteng bernama Jaka Tingkir atau disebut Karebet. Jaka Tingkir, adalah pemuda asal daerah Tingkir, desa yang terletak di sebelah tenggara Salatiga. Kiai Hasyim yang dikandung selama 14 bulan satu tahun dua bulan. Menurut pandangan orang Jawa, kandungan yang sangat panjang mengindikasikan cemerlangnya si bayi dalam berpikir di masa depan. Orang tuanya pun sangat yakin dengan isyarat tersebut karena sang Ibunda telah bermimpi bahwa bulan purnama jatuh dan menimpa tepat di atas perutnya. Setelah beliau lahir dan beranjak dewasa, kedua orang tua menyaksikan bakat kepemimpinan Hasyim kecil, yaitu pada saat ia bermain dengan anak-anak di lingkungannya. Ia selalu menjadi penengah kapanpun dia melihat ada peraturan permainan yang dilanggar oleh teman-temannya. Kiai Hasyim wafat pada 25 Juli 1947 dimakamkan di Tebuireng Jombang, beliau adalah Pendiri Nahdlatul Ulama, yaitu Organisasi Islam terbesar di Indonesia. Faktor Berdirinya NU Pada tanggal 16 Rajab 1344 H/ 31 Januari 1926 M. Diadakan pertemuan penting di Kertopaten, tepatnya di kediaman KH. Wahab Chasbullah Surabaya, Jawa Timur, yang dihadiri oleh para kiai seluruh penjuru. Diantaranya Hadratussyaikh KH. Hasyim Asy`ari Tebuireng, Jombang, KH. Bisri Syansuri Denanyar, Jombang, KH. R. Asnawi Kudus, KH. Nawawi Pasuruan, KH. Ridwan Semarang, KH. Ma`sum Lasem, Rembang, KH. Nahrawi Thohir Malang, H. Ndoro Muntaha Bangkalan, Madura, KH. Abdul Hamid Sedayu Gresik, KH. Abdul Halim Cirebon. Tujuan diadakannya pertemuan ini sebagai upaya mengatasi problem-problem potensial yang tengah dihadapi baik secara politik maupun keagamaan. Oleh karena itu, tema yang diangkat sebagai topik pembahasan bukan saja terkait isu lokal tentang masyarakat dan umat Islam di Indonesia, melainkan juga isu-isu internasional tentang apa yang terjadi di Timur Tengah. Isu tentang Raja Abdul Aziz bin Sa’ud di Mekkah yang telah berlebih-lebihan dalam menerapkan program pemurnian ajaran Islam. Hal itu dikhawatirkan akan berdampak mengganggu para jama’ah haji di Mekkah dan Madinah, untuk tidak mengizinkan melakukan upacara-upacara tertentu seperti, misalnya, memberikan penghormatan kepada makam nabi, juga akan takut campur tangan sang raja terhadap tradisi intelektual santri, yang telah cukup lama terlembagakan di tanah Hijaz. Maka berdirilah NU pada 31 Januari di Surabaya, karena terjadinya peristiwa di daerah Hijaz yang ingin mendirikan program pemurnian ajaran sebagai ideologi, terutama bagi kalangan pesantren yang memang secara teguh mempertahankan kehidupan agama dengan pola madzhab. Kemudian untuk menyikapi problem ini, digelarlah Kongres IV dan V umat Islam yang diselenggarakan di Yogyakarta, pada 21 s/d 27 Agustus 1925. Dan di Bandung, pada tanggal 16 Februari 1926, kongres ini dengan jelas diadakan untuk mencari input dalam menghadapi Kongres Islam di Arab. Tetapi, sayangnya, pada Kongres ini aspirasi pesantren sama sekali tidak tertampung dan tidak dijadikan sebagai pegangan dasar dalam merumuskan solusi. Kiai Wahab Chasbullah mengusulkan agar beberapa makam penting, mulai dari makam Rasulullah sampai makam para sahabat dan tempat bersejarah lainya agar dipelihara dengan baik. Namun karena usulan para ulama pesantren ini tidak termasuk agenda kongres maka usulan tidak tertampung, akhirnya atas prakarsa Kiai Wahab Chasbullah sendiri, para ulama pesantren mendirikan “Komite Hijaz” yang bertujuan menyampaikan aspirasi ulama pesantren kepada penguasa Arab Saudi. Dalam rapat yang digelar di Surabaya dan dihadiri para tokoh generasi awal NU ini diputuskan Pertama, membentuk organisasi Nahdlatul Ulama. Kedua, menunjuk KH. R. Raden Asnawi Kudus untuk berangkat ke Hijaz guna menyampaikan sikap serta pandangan para kiai pesantren yang tergabung dalam Nahdlatul Ulama. Ketiga, menyampaikan rumusan sikap dan pandangan Nahdlatul Ulama atas persoalan keagamaan usulan itu berhasil dan diterima baik oleh Raja Saudi Ibnu Saud bahkan memberikan jaminan bahwa ia akan berusaha memperbaiki pelayanan ibadah haji sejauh perbaikan itu tidak melanggar aturan Islam aturan Islam versi pemahaman mereka tentunya. Pembubaran Komite Hijaz Misi yang diemban Komite Hijaz akhirnya berhasil. Kemudian mereka mengadakan rapat kembali. Agendanya antara lain untuk membubarkan “Komite Hijaz” tapi rencana itu dicegah oleh Hadratussyaikh Hasyim Asy’ari. Beliau menghendaki agar Komite Hijaz itu diteruskan menjadi organisasi Kebangkitan Ulama atau Nahdlatul Ulama. Seiring dengan keadaan pada waktu itu bahwa beberapa kalangan muda juga sedang merintis pembentukan sebuah organisasi keagamaan yang misinya tidak lain untuk mengembangkan Islam Ahlussunah Wal Jamaah. Maka sejak itu, tepatnya di sebuah rumah di jalan Kebon Dalem Surabaya, dibentuklah Nahdlatul Ulama. Untuk menentukan anggaran dasarnya. Para Kiai meminta mas Sugeng Sekretaris Mahkamah Tinggi atau Buchroeh sedangkan Kiai Ridlwan dari Surabaya yang dianggap mempunyai darah seniman membuat lambang NU. Pembuatan Lambang NU oleh Kiai Ridlwan Surabaya Bermula dari persiapan penyelenggaraan Muktamar NU ke-2 di Surabaya, Kiai Ridlwan ditugaskan oleh Kiai Wahab Hasbullah untuk membuat lambang NU karena mengingat beliau pandai menggambar. Namun sampai setengah bulan beliau berusaha mencoba membuat sketsa lambang NU belum juga mendapat ilham, sedangkan muktamar sudah diambang pintu sehingga hal ini membuatnya mendapat teguran dari Kiai Wahab Chasbullah. Pada suatu malam dengan harapan muncul inspirasi, Kiai Ridlwan mengambil air wudhu kemudian melaksanakan shalat istikharah lalu beliau tertidur nyenyak. Dalam nyenyaknya tidur beliau bermimpi melihat sebuah gambar di langit yang biru dan jernih. Bentuknya mirip gambar lambang NU yang kini berlaku. Lalu akhirnya beliau serentak terbangun dan langsung secara spontan mengambil kertas dan pena membuat sketsa gambar sesuai dengan apa yang beliau lihat di mimpinya. Saat itu jam menunjukan pukul dini hari. Keesokan harinya gambar sudah selesai, lengkap dengan tulisan memakai huruf Arab dan tahun. Arti dari lambang Nahdlatul Ulama Sembilan bintang Bintang besar di tengah bagian atas adalah melambangkan Nabi Besar Muhammad Saw. Dua bintang kecil di samping kiri dan dua bintang kecil di samping kanan dari bintang besar, melambangkan empat Sahabat Khulafaur-rasyidin Empat bintang kecil di bagian bawah melambangkan madzhab yang empat. Keseluruhan jumlah bintang yang sembilan melambangkan Walisongo. Referensi Aziz Mansyhuri, 99 Kiai Kharismatik Indonesi, Bogor, Keira Publishing, 2017. Abdul Muchith Muzadi, NU dalam perspektif sejarah dan ajaran, Surabaya, Khalista, 2006. Sarkawi B. Husain, sejarah Masyarakt Islam Indonesia, Surabaya, Airlangga University, 2017. Muhlasin, “Biografi KH. Hasyim Asy’ari Pendiri NU Tebuireng Jombang”, diakses 28 November jam WIB Laode Ida ,NU Muda kaum Progresif dan Sekulerisme baru, Jakarta, Erlangga, 2004. Muhammad Sulton Fatori, BUKU pintar Islam Nusantara, Jakarta, pustaka IIMAN, 2017 Post Views 8,794
Setibanya di Tebuireng, santri As’ad KHR As’ad Syamsul Arifin Situbondo menyampaikan tasbih yang dikalungkan oleh dirinya dan mempersilakan KH Muhammad Hasyim Asy’ari untuk mengambilnya sendiri dari leher As’ad. Bukan bermaksud As’ad tidak ingin mengambilkannya untuk Kiai Hasyim Asy’ari, melainkan As’ad tidak ingin menyentuh tasbih sebagai amanah dari KH Cholil Bangkalan kepada KH Hasyim Asy’ari. Sebab itu, tasbih tidak tersentuh sedikit pun oleh tangan As’ad selama berjalan kaki dari Bangkalan ke Tebuireng. Setelah tasbih diambil, Kiai Hasyim Asy’ari bertanya kepada As’ad “Apakah ada pesan lain lagi dari Bangkalan?” Kontan As’ad hanya menjawab “Ya Jabbar, Ya Qahhar”, dua asmaul husna tarsebut diulang oleh As’ad hingga tiga kali sesuai pesan sang guru. Setelah mendengar lantunan itu, Kiai Hasyim Asy’ari kemudian berkata, “Allah SWT telah memperbolehkan kita untuk mendirikan jam’iyyah”. Choirul Anam, 2010 72 Riwayat tersebut merupakan salah satu tanda atau petunjuk di antara sejumlah petunjuk berdirinya Nahdlatul Ulama NU. Akhir tahun 1925 santri As’ad kembali diutus Mbah Cholil untuk mengantarkan seuntai tasbih lengkap dengan bacaan Asmaul Husna Ya Jabbar, Ya Qahhar. Berarti menyebut nama Tuhan Yang Maha Perkasa ke tempat yang sama dan ditujukan kepada orang sama yaitu Mbah Hasyim. Petunjuk sebelumnya, pada akhir tahun 1924 santri As’ad diminta oleh Mbah Cholil untuk mengantarkan sebuah tongkat ke Tebuireng. Penyampaian tongkat tersebut disertai seperangkat ayat Al-Qur’an Surat Thaha ayat 17-23 yang menceritakan Mukjizat Nabi Musa as. Awalnya, KH Abdul Wahab Chasbullah 1888-1971 sekitar tahun 1924 menggagas pendirian Jam’iyyah yang langsung disampaikan kepada Kiai Hasyim Asy’ari untuk meminta persetujuan. Namun, Kiai Hasyim tidak lantas menyetujui terlebih dahulu sebelum ia melakukan sholat istikharah untuk meminta petunjuk kepada Allah SWT. Sikap bijaksana dan kehati-hatian Kiai Hasyim dalam menyambut permintaan Kiai Wahab juga dilandasi oleh berbagai hal, di antaranya posisi Kiai Hasyim saat itu lebih dikenal sebagai Bapak Umat Islam Indonesia Jawa. Kiai Hasyim juga menjadi tempat meminta nasihat bagi para tokoh pergerakan nasional. Peran kebangsaan yang luas dari Kiai Hasyim Asy’ari itu membuat ide untuk mendirikan sebuah organisasi harus dikaji secara mendalam. Hasil dari istikharah Kiai Hasyim Asy’ari dikisahkan oleh KH As’ad Syamsul Arifin. Kiai As’ad mengungkapkan, petunjuk hasil dari istikharah Kiai Hasyim Asy’ari justru tidak jatuh di tangannya untuk mengambil keputusan, melainkan diterima oleh KH Cholil Bangkalan, yang juga guru Mbah Hasyim dan Mbah Wahab. Dari petunjuk tersebut, Kiai As’ad yang ketika itu menjadi santri Mbah Cholil berperan sebagai mediator antara Mbah Cholil dan Mbah Hasyim. Ada dua petunjuk yang harus dilaksanakan oleh Kiai As’ad sebagai penghubung atau washilah untuk menyampaikan amanah Mbah Cholil kepada Mbah Hasyim. Dari proses lahir dan batin yang cukup panjang tersebut menggamabarkan bahwa lika-liku lahirnya NU tidak banyak bertumpu pada perangkat formal sebagaimana lazimnya pembentukan organisasi. NU lahir berdasarkan petunjuk Allah SWT. Terlihat di sini, fungsi ide dan gagasan tidak terlihat mendominasi. Faktor penentu adalah konfirmasi kepada Allah SWT melalui ikhtiar lahir dan batin. Namun, tidak bisa dipungkiri bahwa berdirinya NU merupakan rangkaian panjang dari sejumlah perjuangan. Karena berdirinya NU merupakan respons dari berbagai problem keagamaan, peneguhan mazhab, serta alasan-alasan kebangsaan dan sosial-masyarakat. Digawangi oleh KH Wahab Chasbullah, sebelumnya para kiai pesantren telah mendirikan organisasi pergerakan Nahdlatul Wathon atau Kebangkitan Tanah Air pada 1916 serta Nahdlatut Tujjar atau Kebangkitan Saudagar pada 1918. Kiai Wahab Chasbullah sebelumnya, yaitu 1914 juga mendirikan kelompok diskusi yang ia beri nama Tashwirul Afkar atau kawah candradimuka pemikiran, ada juga yang menyebutnya Nahdlatul Fikr atau kebangkitan pemikiran. Dengan kata lain, NU adalah lanjutan dari komunitas dan organisasi-organisasi yang telah berdiri sebelumnya, namun dengan cakupan dan segmen yang lebih luas. Komite Hijaz Embrio lahirnya NU juga berangkat dari sejarah pembentukan Komite Hijaz. Problem keagamaan global yang dihadapi para ulama pesantren ialah ketika Dinasti Saud di Arab Saudi ingin membongkar makam Nabi Muhammad SAW karena menjadi tujuan ziarah seluruh Muslim di dunia yang dianggap bid’ah. Selain itu, Raja Saud juga ingin menerapkan kebijakan untuk menolak praktik bermazhab di wilayah kekuasaannya. Karena ia hanya ingin menerapkan Wahabi sebagai mazhab resmi kerajaan. Rencana kebijakan tersebut lantas dibawa ke Muktamar Dunia Islam Muktamar Alam Islami di Makkah. Bgai ulama pesantren, sentimen anti-mazhab yang cenderung puritan dengan berupaya memberangus tradisi dan budaya yang berkembang di dunia Islam menjadi ancaman bagi kemajuan peradaban Islam itu sendiri. Choirul Anam 2010 mencatat bahwa KH Abdul Wahab Chasbullah bertindak cepat ketika umat Islam yang tergabung dalam Centraal Comite Al-Islam CCI-dibentuk tahun 1921-yang kemudian bertransformasi menjadi Centraal Comite Chilafat CCC—dibentuk tahun 1925-akan mengirimkan delegasi ke Muktamar Dunia Islam di Makkah tahun 1926. Sebelumnya, CCC menyelenggarakan Kongres Al-Islam keempat pada 21-27 Agustus 1925 di Yogyakarta. Dalam forum ini, Kiai Wahab secara cepat menyampaikan pendapatnya menanggapi akan diselenggarakannya Muktamar Dunia Islam. Usul Kiai Wahab antara lain “Delegasi CCC yang akan dikirim ke Muktamar Islam di Makkah harus mendesak Raja Ibnu Sa’ud untuk melindungi kebebasan bermazhab. Sistem bermazhab yang selama ini berjalan di tanah Hijaz harus tetap dipertahankan dan diberikan kebebasan”. Kiai Wahab beberapa kali melakukan pendekatan kepada para tokoh CCC yaitu W. Wondoamiseno, KH Mas Mansur, dan Tjokroamonoto, juga Ahmad Soorkatti. Namun, diplomasi Kiai Wahab terkait Risalah yang berusaha disampaikannya kepada Raja Ibnu Sa’ud selalu berkahir dengan kekecewaan karena sikap tidak kooperatif dari para kelompok modernis tersebut. Hal ini membuat Kiai Wahab akhirnya melakukan langkah strategis dengan membentuk panitia tersendiri yang kemudian dikenal dengan Komite Hijaz pada Januari 1926. Pembentukan Komite Hijaz yang akan dikirim ke Muktamar Dunia Islam ini telah mendapat restu KH Hasyim Asy’ari. Perhitungan sudah matang dan izin dari KH Hasyim Asy’ari pun telah dikantongi. Maka pada 31 Januari 1926, Komite Hijaz mengundang ulama terkemuka untuk mengadakan pembicaraan mengenai utusan yang akan dikirim ke Muktamar di Mekkah. Para ulama dipimpin KH Hasyim Asy’ari datang ke Kertopaten, Surabaya dan sepakat menunjuk KH Raden Asnawi Kudus sebagai delegasi Komite Hijaz. Namun setelah KH Raden Asnawi terpilih, timbul pertanyaan siapa atau institusi apa yang berhak mengirim Kiai Asnawi? Maka lahirlah Jam’iyah Nahdlatul Ulama nama ini atas usul KH Mas Alwi bin Abdul Aziz pada 16 Rajab 1344 H yang bertepatan dengan 31 Januari 1926 M. Riwayat-riwayat tersebut berkelindan satu sama lain, yaitu ikhtiar lahir dan batin. Peristiwa sejarah itu juga membuktikan bahwa NU lahir tidak hanya untuk merespons kondisi rakyat yang sedang terjajah, problem keagamaan, dan problem sosial di tanah air, tetapi juga menegakkan warisan-warisan kebudayaan dan peradaban Islam yang telah diperjuangkan oleh Nabi Muhammad dan para sahabatnya. Tepat pada 31 Januari 2020, Nahdlatul Ulama berusia 94 tahun dalam hitungan tahun masehi. Sedangkan pada 16 Rajab 1441 mendatang, NU menginjak umur 97 tahun. Selama hampir satu abad tersebut, NU sejak awal kelahirannya hingga saat ini telah berhasil memberikan sumbangsih terhadap kehidupan beragama yang ramah di tengah kemajemukan bangsa Indonesia. Setiap tahun, Harlah NU diperingati dua kali, 31 Januari dan 16 Rajab. Editor Abdullah Alawi
apa motivasi para ulama pesantren mendirikan organisasi nahdlatul ulama